PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan dari wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 2
(1) Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas- batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Nagari Lubuk Pandan dan Nagari Sicincin Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung;
sebelah timur berbatasan dengan Nagari Anduring Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam;
sebelah . . .
- sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung dan Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung dan Nagari Lubuk Pandan Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung.
(2) Batas-batas Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam
Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur
lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, pemerintahan daerah Kabupaten Padang Pariaman berkedudukan di Pariaman;
bahwa dengan terbentuknya Kota Pariaman sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, maka Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman perlu dipindahkan dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
