PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI
Pasal 2
(1) Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas- batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Nagari Lubuk Pandan dan Nagari Sicincin Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung;
sebelah timur berbatasan dengan Nagari Anduring Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam;
sebelah . . .
- sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung dan Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung dan Nagari Lubuk Pandan Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung.
(2) Batas-batas Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam
Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
