UU
PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
