Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, jumlah dan komposisi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pariaman dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
(3) Pengisian...
PRESIDEN
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pariaman.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
