UU
PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan
wilayah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
