JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi
penerimaan dari:
a.
pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
b.
pelabuhan perikanan;
c.
pengembangan penangkapan ikan;
d.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
e.
pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f.
pendidikan kelautan dan perikanan;
g.
pelatihan kelautan dan perikanan;
h.
analisis data kelautan dan perikanan;
i.
sertifikasi;
j.
hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k.
tanda
masuk
dan
karcis
masuk
kawasan
konservasi;
l.
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut;
m.
persetujuan
penangkapan
ikan
yang
bukan
untuk tujuan
komersial
dalam
rangka
kesenangan dan wisata;
n.
perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
www.peraturan.go.id
2021, No.188
o.
pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya;
p.
denda administratif; dan
q.
ganti kerugian.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa:
a.
pungutan pengusahaan perikanan; dan
b.
pungutan hasil perikanan atas perizinan
berusaha penangkapan ikan untuk kapal
penangkap ikan baru atau perpanjangan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
pungutan
pengusahaan
perikanan
bagi
Izin
Usaha
Perikanan
(SIUP)
untuk
perizinan
berusaha subsektor penangkapan ikan atau
pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan
darat, baru atau perpanjangan;
b.
pungutan
pengusahaan
perikanan
untuk
perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan
di perairan laut atau perairan darat, baru atau
perpanjangan
yang
memperoleh
perizinan
berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;
c.
pungutan pengusahaan perikanan untuk Izin
Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan;
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada
pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan
menggunakan
kapal
penangkap
ikan
yang
www.peraturan.go.id
2021, No.188
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan
dan Perikanan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
a.
Penarikan Pra Produksi:
Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x
Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;
b.
Penarikan Pasca Produksi:
Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat
didaratkan; atau
c.
Penarikan dengan sistem kontrak.
(5)
Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
huruf
a,
diberlakukan
kepada
kapal
penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan
ikannya
di
Pelabuhan
Pangkalan
yang
belum
memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
(6)
Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat
penangkapan ikan.
(7)
Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan.
(8)
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi
Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.
(9)
Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal
penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan
ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi
syarat penarikan Pasca Produksi.
(10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat
penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188 (11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang
bersumber dari daya:
a.
milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif
Perusahaan Listrik Negara;
b.
milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik
pelabuhan
perikanan
dihitung
berdasarkan
tarif
Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10%
(sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik
Negara.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan
pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal
ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan
tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan
perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan.
(4)
Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan.
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
pelatihan
kelautan
dan
perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
berupa:
a.
pelayanan pelaksanaan ujian profesi;
b.
pendidikan dan pelatihan teknis;
c.
pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;
d.
konsultasi dan bimbingan teknis;
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi.
(2)
Biaya
akomodasi,
konsumsi,
dan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
Pasal 6
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen. (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B. (2) Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf n untuk:
a.
kegiatan pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal
ditambah dengan faktor E;
b.
kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan
perkalian antara persentase dengan faktor E;
c.
pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai
nominal ditambah dengan faktor E;
d.
pengusahaan Pariwisata Alam Perairan untuk
penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata
www.peraturan.go.id
2021, No.188
alam dihitung berdasarkan perkalian antara
persentase dengan faktor E;
e.
kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat
menetap untuk penerbitan izin baru dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
faktor E;
f.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing
dihitung berdasarkan perkalian antara persentase
dengan faktor S;
g.
kegiatan
pemanfaatan
pasir
laut
dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
volume dan harga patokan;
h.
kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
harga patokan.
(2)
Ketentuan
mengenai
besaran
nilai
faktor
E
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.
(3)
Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan
dan Perikanan.
Pasal 9
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf n berupa:
a.
rekomendasi
pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer
persegi); dan
b.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dalam rangka penanaman modal
www.peraturan.go.id
2021, No.188
asing,
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya
akomodasi
dan
transportasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib
Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
pemanfaatan
jenis
ikan
dilindungi
dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa iuran
pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari
habitat
alam,
dihitung
berdasarkan
perkalian
persentase dengan harga patokan nilai konservasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
pemanfaatan
jenis
ikan
dilindungi
dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa:
a.
pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan
dilindungi
terbatas
di
luar
ketentuan
perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya
dari habitat alam untuk kegiatan perdagangan;
dan
b.
pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil
pengembangbiakan
dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya,
dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan
harga patokan.
(3)
Harga
patokan
nilai
konservasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
harga
patokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4)
Harga
patokan
nilai
konservasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
harga
patokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 12 (dua
www.peraturan.go.id
2021, No.188
belas) bulan sekali.
Pasal 11
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p untuk: a. Penyimpangan Dokumen/Kegiatan Bidang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan; b. Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan ikan; c. Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dihitung berdasarkan perkalian antara tarif nominal dengan harga patokan; d. Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, dihitung berdasarkan perkalian per luasan pencemaran/kerusakan dengan faktor E. (2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. (3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. (4) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
Pasal 12
(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p
yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
dapat
mengenakan denda administratif di bidang kelautan
dan perikanan meliputi:
a.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman
Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha;
b.
pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
yang
tidak
memenuhi
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut yang diberikan;
c.
pemanfaatan ruang laut secara menetap di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang
tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan di laut;
d.
pemanfaatan ruang laut secara menetap yang
tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut;
e.
usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan;
f.
memiliki
dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia untuk
melakukan
penangkapan
ikan
di
Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha;
g.
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak
membawa dokumen Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id 2021, No.188 h. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; i. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha; j. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan; k. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal; l. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukkan yang ditetapkan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 13
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q meliputi: a. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan; b. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di luar pengadilan; c. uang jaminan atas pembebasan kapal dan/atau orang dalam tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang ditetapkan oleh pengadilan perikanan; dan
www.peraturan.go.id 2021, No.188 d. uang paksa (dwangsom) keterlambatan pembayaran ganti rugi kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam penetapan hakim.
Pasal 14
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 15
(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi juga
alih teknologi kekayaan intelektual berupa:
a.
royalti atas lisensi hasil riset di bidang kelautan
dan perikanan;
b.
kerja
sama
riset
di
bidang
kelautan
dan
perikanan; dan
c.
pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi,
dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
www.peraturan.go.id
2021, No.188
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan.
(4)
Persyaratan
dan
tata
cara
pengenaan
tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 16
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi pegawai negeri sipil, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 17
(1)
Dengan
pertimbangan
tertentu,
tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
Pasal 18
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terhadap Harga Patokan Ikan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Harga Patokan Ikan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pra Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5745), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan www.peraturan.go.id 2021, No.188 Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5745), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188 www.peraturan.go.id 2021, No.188
www.peraturan.go.id
