Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
pemanfaatan
jenis
ikan
dilindungi
dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa iuran
pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari
habitat
alam,
dihitung
berdasarkan
perkalian
persentase dengan harga patokan nilai konservasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
pemanfaatan
jenis
ikan
dilindungi
dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa:
a.
pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan
dilindungi
terbatas
di
luar
ketentuan
perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya
dari habitat alam untuk kegiatan perdagangan;
dan
b.
pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil
pengembangbiakan
dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya,
dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan
harga patokan.
(3)
Harga
patokan
nilai
konservasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
harga
patokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4)
Harga
patokan
nilai
konservasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
harga
patokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 12 (dua
www.peraturan.go.id
2021, No.188
belas) bulan sekali.
