PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 9
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf n berupa:
a.
rekomendasi
pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer
persegi); dan
b.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dalam rangka penanaman modal
www.peraturan.go.id
2021, No.188
asing,
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya
akomodasi
dan
transportasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib
Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
