Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf n untuk:
a.
kegiatan pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal
ditambah dengan faktor E;
b.
kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan
perkalian antara persentase dengan faktor E;
c.
pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai
nominal ditambah dengan faktor E;
d.
pengusahaan Pariwisata Alam Perairan untuk
penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata
www.peraturan.go.id
2021, No.188
alam dihitung berdasarkan perkalian antara
persentase dengan faktor E;
e.
kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat
menetap untuk penerbitan izin baru dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
faktor E;
f.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing
dihitung berdasarkan perkalian antara persentase
dengan faktor S;
g.
kegiatan
pemanfaatan
pasir
laut
dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
volume dan harga patokan;
h.
kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
harga patokan.
(2)
Ketentuan
mengenai
besaran
nilai
faktor
E
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.
(3)
Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan
dan Perikanan.
