Pasal 11
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p untuk: a. Penyimpangan Dokumen/Kegiatan Bidang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan; b. Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan ikan; c. Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dihitung berdasarkan perkalian antara tarif nominal dengan harga patokan; d. Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, dihitung berdasarkan perkalian per luasan pencemaran/kerusakan dengan faktor E. (2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. (3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. (4) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
