Pasal 12
(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p
yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
dapat
mengenakan denda administratif di bidang kelautan
dan perikanan meliputi:
a.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman
Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha;
b.
pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
yang
tidak
memenuhi
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut yang diberikan;
c.
pemanfaatan ruang laut secara menetap di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang
tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan di laut;
d.
pemanfaatan ruang laut secara menetap yang
tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut;
e.
usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan;
f.
memiliki
dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia untuk
melakukan
penangkapan
ikan
di
Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha;
g.
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak
membawa dokumen Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id 2021, No.188 h. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; i. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha; j. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan; k. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal; l. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukkan yang ditetapkan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
