Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa:
a.
pungutan pengusahaan perikanan; dan
b.
pungutan hasil perikanan atas perizinan
berusaha penangkapan ikan untuk kapal
penangkap ikan baru atau perpanjangan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
pungutan
pengusahaan
perikanan
bagi
Izin
Usaha
Perikanan
(SIUP)
untuk
perizinan
berusaha subsektor penangkapan ikan atau
pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan
darat, baru atau perpanjangan;
b.
pungutan
pengusahaan
perikanan
untuk
perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan
di perairan laut atau perairan darat, baru atau
perpanjangan
yang
memperoleh
perizinan
berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;
c.
pungutan pengusahaan perikanan untuk Izin
Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan;
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada
pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan
menggunakan
kapal
penangkap
ikan
yang
www.peraturan.go.id
2021, No.188
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan
dan Perikanan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
a.
Penarikan Pra Produksi:
Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x
Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;
b.
Penarikan Pasca Produksi:
Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat
didaratkan; atau
c.
Penarikan dengan sistem kontrak.
(5)
Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
huruf
a,
diberlakukan
kepada
kapal
penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan
ikannya
di
Pelabuhan
Pangkalan
yang
belum
memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
(6)
Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat
penangkapan ikan.
(7)
Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan.
(8)
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi
Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.
(9)
Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal
penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan
ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi
syarat penarikan Pasca Produksi.
(10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat
penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188 (11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
