Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi
penerimaan dari:
a.
pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
b.
pelabuhan perikanan;
c.
pengembangan penangkapan ikan;
d.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
e.
pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f.
pendidikan kelautan dan perikanan;
g.
pelatihan kelautan dan perikanan;
h.
analisis data kelautan dan perikanan;
i.
sertifikasi;
j.
hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k.
tanda
masuk
dan
karcis
masuk
kawasan
konservasi;
l.
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut;
m.
persetujuan
penangkapan
ikan
yang
bukan
untuk tujuan
komersial
dalam
rangka
kesenangan dan wisata;
n.
perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
www.peraturan.go.id
2021, No.188
o.
pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya;
p.
denda administratif; dan
q.
ganti kerugian.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan Pemerintah ini.
