PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang
bersumber dari daya:
a.
milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif
Perusahaan Listrik Negara;
b.
milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik
pelabuhan
perikanan
dihitung
berdasarkan
tarif
Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10%
(sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik
Negara.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
