PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan www.peraturan.go.id 2021, No.188 Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5745), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
