Pasal 15
(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi juga
alih teknologi kekayaan intelektual berupa:
a.
royalti atas lisensi hasil riset di bidang kelautan
dan perikanan;
b.
kerja
sama
riset
di
bidang
kelautan
dan
perikanan; dan
c.
pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi,
dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
www.peraturan.go.id
2021, No.188
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan.
(4)
Persyaratan
dan
tata
cara
pengenaan
tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
