PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
pelatihan
kelautan
dan
perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
berupa:
a.
pelayanan pelaksanaan ujian profesi;
b.
pendidikan dan pelatihan teknis;
c.
pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;
d.
konsultasi dan bimbingan teknis;
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi.
(2)
Biaya
akomodasi,
konsumsi,
dan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
