PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pra Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022.
