PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 17
(1)
Dengan
pertimbangan
tertentu,
tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.188
