UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewrrjudkan hak Penyandang Disabilitas.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyandang
SK No 031426 A
PRESIDEN
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pasal 2
(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD
Ketenagakerjaan.
(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Bagian Kesatu Penguatan Perangkat Daerah
Pasal 3
(1) ULD Ketenagakedaan dilaksanakan melalui
penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keanggotaan
SK No 031411 A
PRESIDEN
(2) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- koordinator;
- sekretaris; dan
- anggota.
(3) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.
(4) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai
tenaga pendamping.
(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel.
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya
manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahLr.an, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas.
(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan
- tenaga penCamping Penyandang Disabilitas.
Pasal 6
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang
ULD Ketenagakerjaan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (t),
termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah danl atau pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
Pasal 7
(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan
disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD Ketenagakerjaan;
- fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan
- fasilitas pendukung lainnya.
SK No 031413 A
PRESIDEN
Pasal 8
Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi:
- merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
- memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan keda, keberlanjutan keda, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas ;
- menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
- mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 9
Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
identifikasi Akomodasi yang Layak dengan memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas;
identifikasi.
SK No 031414 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas;
- identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas; dan
- diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.
Pasal 10
(1) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah
daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan secara periodik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah
daerah, dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 1 1
(1) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan, penempatan, dan pemberdayaan.
(2) Pendampingan
SK No 031427 A
PRESIDEN
(2) Pendampingan kepada tenaga keda Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen minat, bakat, kemampuarr, dan Akomodasi yang Layak yang diperlukan;
- komunikasi awal dengan pemberi kerja terutarna pada fase awal penempatan kerja;
- pengembangan jejaring kewirausahaan; dan
- pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Pasal 12
Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas setragaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
- penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja;
- komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas terutama dalam fase awal bel<erja;
- Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga kerj a Penyandang Disabilitas;
- penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan
- pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Pasal 13
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam bentuk:
- bimbingan SK No 031416 A
PRESIDEN
- bimbingan teknis;
- distribusi alat bantu kerja; dan
- kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 15
(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib
melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan
laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Pelaporan
SK No 031417 A
PRESIDEN
(3) Pelaporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring dan/atau luring.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031418 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 031425 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20L6 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
