PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS UNIT LAYANAN DISABILITAS
Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
identifikasi Akomodasi yang Layak dengan memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas;
identifikasi.
SK No 031414 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas;
- identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas; dan
- diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.
