PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS UNIT LAYANAN DISABILITAS
Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi:
- merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
- memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan keda, keberlanjutan keda, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas ;
- menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
- mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
