PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 2 — SUMBER DAYA UNI'I' LAYANAN DISABILITAS
(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan
disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD Ketenagakerjaan;
- fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan
- fasilitas pendukung lainnya.
SK No 031413 A
PRESIDEN
