PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 6
BAB 2 — SUMBER DAYA UNI'I' LAYANAN DISABILITAS
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang
ULD Ketenagakerjaan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (t),
termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah danl atau pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
