PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER DAYA UNI'I' LAYANAN DISABILITAS
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya
manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahLr.an, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas.
(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan
- tenaga penCamping Penyandang Disabilitas.
