PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DAYA UNI'I' LAYANAN DISABILITAS
(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai
tenaga pendamping.
(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel.
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia
