PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DAYA UNI'I' LAYANAN DISABILITAS
(1) ULD Ketenagakedaan dilaksanakan melalui
penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keanggotaan
SK No 031411 A
PRESIDEN
(2) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- koordinator;
- sekretaris; dan
- anggota.
(3) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.
(4) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
