PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD
Ketenagakerjaan.
(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Bagian Kesatu Penguatan Perangkat Daerah
