Pasal 10
BAB 3 — TUGAS UNIT LAYANAN DISABILITAS
(1) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah
daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan secara periodik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah
daerah, dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 1 1
(1) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan, penempatan, dan pemberdayaan.
(2) Pendampingan
SK No 031427 A
PRESIDEN
(2) Pendampingan kepada tenaga keda Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen minat, bakat, kemampuarr, dan Akomodasi yang Layak yang diperlukan;
- komunikasi awal dengan pemberi kerja terutarna pada fase awal penempatan kerja;
- pengembangan jejaring kewirausahaan; dan
- pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
