PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS UNIT LAYANAN DISABILITAS
Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas setragaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
- penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja;
- komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas terutama dalam fase awal bel<erja;
- Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga kerj a Penyandang Disabilitas;
- penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan
- pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
