PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS UNIT LAYANAN DISABILITAS
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam bentuk:
- bimbingan SK No 031416 A
PRESIDEN
- bimbingan teknis;
- distribusi alat bantu kerja; dan
- kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
