PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 14
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas.
