PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 15
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib
melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan
laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Pelaporan
SK No 031417 A
PRESIDEN
(3) Pelaporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring dan/atau luring.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
