PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031418 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 031425 A
PRESIDEN
