PP
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
