KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perancang Peraturan Perundang-undangan yang
selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri
Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional
Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan penyusunan instrumen
hukum lainnya.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
- Program . . .
- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai
tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah,
dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang- undangan serta instrumen hukum lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perancang harus melakukan
pengharmonisasian.
Pasal 4
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu
perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang
dibutuhkan.
BAB III . . .
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan pada tahap:
perencanaan;
penyusunan;
pembahasan;
pengesahan atau penetapan; dan
pengundangan.
Pasal 6
Keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan Peraturan
Perundang-undangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan
penyusunan:
Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan;
Prolegnas atau Prolegda;
program perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah
dan Rancangan Peraturan Presiden; dan/atau
- program perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
Keikutsertaan Perancang pada tahap penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan, dilaksanakan dalam rangka
kegiatan penyusunan:
pokok-pokok pikiran materi muatan;
kerangka dasar atau sistematika;
rumusan naskah awal;
Rancangan Undang-Undang;
Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang di tingkat pusat;
Rancangan Peraturan Daerah; dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan dibawah
Peraturan Daerah.
Pasal 8
(1) Keikutsertaan Perancang pada tahap pembahasan
Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat
atau Rancangan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dilaksanakan dalam rangka kegiatan
pada pembahasan:
Pembicaraan Tingkat I; dan
Pembicaraan Tingkat II.
(2) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan
Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan dalam
rapat:
kerja;
panitia kerja;
tim perumus/tim kecil; dan/atau
tim sinkronisasi.
(3) Keikutsertaan . . .
(3) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan
Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi
kegiatan dalam rapat:
komisi;
gabungan komisi;
badan legislasi daerah; dan/atau
panitia khusus.
(4) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan
Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi kegiatan dalam pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna.
Pasal 9
Keikutsertaan Perancang pada tahap pengesahan atau
penetapan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan
naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan disahkan
atau ditetapkan.
Pasal 10
Keikutsertaan Perancang pada tahap pengundangan
dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan naskah
Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan.
Pasal 11
Selain Keikutsertaan Perancang pada setiap tahap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Perancang juga dapat
diikutsertakan dalam rangka kegiatan:
- penyebarluasan naskah Rancangan Peraturan
Perundang-undangan;
- penyebarluasan . . .
- penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
- penyusunan instrumen hukum lainnya.
Pasal 12
Kegiatan Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai
jabatan fungsional Perancang.
Pasal 13
(1) Dalam hal di lingkungan lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum mempunyai Perancang maka Pembentukan Peraturan Perundang- undangan pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan dengan mengikutsertakan Perancang dari lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah lain.
(2) Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan
tertulis kepada pimpinan lembaga, kementerian, atau
Pemerintah Daerah yang mempunyai Perancang.
(3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka keikutsertaan
Perancang pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah
Daerah yang belum mempunyai Perancang dilaksanakan
oleh pejabat di lingkungan unit kerja yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang hukum atau di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan tugas oleh pejabat di lingkungan unit kerja
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum
atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
Pasal 14
(1) Untuk memenuhi ketentuan tentang keikutsertaan
Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, lembaga negara atau lembaga nonstruktural
yang tidak mempunyai Pegawai Negeri Sipil
mengikutsertakan Perancang dari lembaga atau
kementerian yang mempunyai Perancang.
(2) Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan
tertulis kepada pimpinan lembaga atau kementerian yang
mempunyai Perancang.
Pasal 15
(1) Menteri melaksanakan pembinaan terhadap jabatan
fungsional Perancang.
(2) Dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada
pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Pembinaan jabatan fungsional Perancang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai
jabatan fungsional Perancang.
Pasal 17
(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup
aspek:
- perumusan kebijakan teknis pembinaan
Perancangan;
- pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan
karier Perancang;
- pengawasan terhadap penerapan etika profesi
Perancang;
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan
fungsional Perancang; dan
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan
fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
Pembinaan karier Perancang yang berada di lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh pimpinan lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
BAB V . . .
Pasal 19
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang atau
belum cukup mempunyai Perancang sesuai dengan
rencana kebutuhan jabatan, pimpinan lembaga,
kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dapat
mengangkat pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat
Administrasi yang melaksanakan tugas di bidang hukum
atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan di lingkungannya ke dalam jabatan fungsional
Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan.
(2) Pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
- berijazah paling rendah Sarjana Hukum atau
Sarjana lain di bidang hukum;
- telah menduduki jabatan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; dan
- mempunyai pengalaman melakukan kegiatan
perancangan Peraturan Perundang-undangan
paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
- memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat
jabatannya.
(3) Penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat
Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi untuk menduduki jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 20
(1) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3) Pengangkatan Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
