PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
BAB 3 — KEIKUTSERTAAN PERANCANG
Selain Keikutsertaan Perancang pada setiap tahap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Perancang juga dapat
diikutsertakan dalam rangka kegiatan:
- penyebarluasan naskah Rancangan Peraturan
Perundang-undangan;
- penyebarluasan . . .
- penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
- penyusunan instrumen hukum lainnya.
