PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 12
BAB 3 — KEIKUTSERTAAN PERANCANG
Kegiatan Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai
jabatan fungsional Perancang.
