Pasal 13
BAB 3 — KEIKUTSERTAAN PERANCANG
(1) Dalam hal di lingkungan lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum mempunyai Perancang maka Pembentukan Peraturan Perundang- undangan pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan dengan mengikutsertakan Perancang dari lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah lain.
(2) Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan
tertulis kepada pimpinan lembaga, kementerian, atau
Pemerintah Daerah yang mempunyai Perancang.
(3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka keikutsertaan
Perancang pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah
Daerah yang belum mempunyai Perancang dilaksanakan
oleh pejabat di lingkungan unit kerja yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang hukum atau di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan tugas oleh pejabat di lingkungan unit kerja
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum
atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
