PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KEIKUTSERTAAN PERANCANG
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan pada tahap:
perencanaan;
penyusunan;
pembahasan;
pengesahan atau penetapan; dan
pengundangan.
