PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS PERANCANG
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu
perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang
dibutuhkan.
BAB III . . .
Bagian Kesatu
Umum
