PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS PERANCANG
(1) Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah,
dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang- undangan serta instrumen hukum lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perancang harus melakukan
pengharmonisasian.
