PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS PERANCANG
(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai
tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
