PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
BAB 3 — KEIKUTSERTAAN PERANCANG
Keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan Peraturan
Perundang-undangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan
penyusunan:
Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan;
Prolegnas atau Prolegda;
program perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah
dan Rancangan Peraturan Presiden; dan/atau
- program perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
