Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang atau
belum cukup mempunyai Perancang sesuai dengan
rencana kebutuhan jabatan, pimpinan lembaga,
kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dapat
mengangkat pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat
Administrasi yang melaksanakan tugas di bidang hukum
atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan di lingkungannya ke dalam jabatan fungsional
Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan.
(2) Pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
- berijazah paling rendah Sarjana Hukum atau
Sarjana lain di bidang hukum;
- telah menduduki jabatan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; dan
- mempunyai pengalaman melakukan kegiatan
perancangan Peraturan Perundang-undangan
paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
- memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat
jabatannya.
(3) Penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat
Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi untuk menduduki jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
