PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMBINAAN PERANCANG
Pembinaan karier Perancang yang berada di lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh pimpinan lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
