PP
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN PERANCANG
(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup
aspek:
- perumusan kebijakan teknis pembinaan
Perancangan;
- pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan
karier Perancang;
- pengawasan terhadap penerapan etika profesi
Perancang;
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan
fungsional Perancang; dan
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan
fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
