Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3) Pengangkatan Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
