Pasal 8
BAB 3 — KEIKUTSERTAAN PERANCANG
(1) Keikutsertaan Perancang pada tahap pembahasan
Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat
atau Rancangan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dilaksanakan dalam rangka kegiatan
pada pembahasan:
Pembicaraan Tingkat I; dan
Pembicaraan Tingkat II.
(2) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan
Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan dalam
rapat:
kerja;
panitia kerja;
tim perumus/tim kecil; dan/atau
tim sinkronisasi.
(3) Keikutsertaan . . .
(3) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan
Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi
kegiatan dalam rapat:
komisi;
gabungan komisi;
badan legislasi daerah; dan/atau
panitia khusus.
(4) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan
Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi kegiatan dalam pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna.
