PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1l
Cukup jelas.
Pasal 12...
SK No 257345 A
FRESIDEN
Pasal 2O
(1) Subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai tugas men5rusun, melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan umum. (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan Keuangan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar keuangan global;
- pengumpulan, pengidentifikasian, dan pengolahan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pelaporan keuangan;
- pemberian panduan untuk mendukung implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan yang konsisten; dan
- pelaksanaan reviu dan analisis terhadap isu pelaporan keuangan yang muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi penetapan Standar Laporan Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum mempunyai wewenang:
- menetapkan pembentukan kelompok kerja pen5rusunan Standar Laporan Keuangan;
- mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan; c, panduan atau pedoman implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan;
- menetapkan hasil pelaksanaan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan; dan
- melaksanakan wewenang lain terkait dengan penJrusunan Standar l,aporan Keuangan. Paragraf4...
SK No257307A
PRES!DEN
Paragraf 4 Subkomite Penyusun Standar laporan Keuangan Syariah
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan barang atau jasa, yang ditutup dengan men5rusun Laporan Keuangan. Contoh Pelapor yang diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan: PI A adalah BUMN yang tercatat sebagai perusahaan publik di peraturan sektor pasar modal. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, PT A diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Dengan demikian, PT A telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait melalui PBPK. Contoh. . .
SK No257349A
trlI+TFr{n K INDONES
Contoh Pelapor yang dapat menyampaikan Laporan Keuangan secara sukarela: CV B adalah pelaku usaha yang dikategorikan sebagai pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil. Berdasarkan peraturan perundang- undangan, CV B tidak diwajibkan menyusun pembukuan. Dengan demikian, CV B tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini' Namun, CV B tetap dapat menyampaikan Laporan Keuangannya melalui PBPK secara sukarela. Ayat (a) Interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah seluruh jenis interaksi yang dalam hubungan usaha dengan sektor keuangan membutuhkan atau memPersyaratkan Laporan Keuangan. Komite Standar harus memperhatikan akuntabilitas publik, karakteristik unik suatu sektor industri, dan skala atau ukuran usaha dari Pelapor pada saat menJrusun Standar laporan Keuangan. Contoh: PD. A adalah suatu perusahaan menengah tanpa akuntabilitas publik, sedangkan PT B adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di sektor pasar modal. Pada saat men5rusun Laporan Keuangan, PD' A maupun PT B wajib mengikuti Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun, PD. A dapat memilih untuk menggunakan Standar l.aporan Keuangan yang lebih sederhana dibandingkan Standar Laporan Keuangan untuk PI B.
Pasal 3O
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Salah satu cara dalam melakukan pemetaan terhadap moralitas bagi calon anggota Komite Standar yaitu dengan memperhatikan rekam jejak kepatuhan pada etika. Apabila profesi yang bersangkutan merupakan anggota Asosiasi Akuntan, Asosiasi Profesi Akuntan publik, atau Asosiasi profesi Akuntan Manajemen maka dapat dilihat berdasarkan data kepatuhan kode etik dari asosiasi bersangkutan. Salah satu cara dalam melakukan pemetaan terhadap integritas dan disiplin yang baik yaitu dengan memperhatikan rekam jejak kepatuhan pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan disiplin di mana yang beraktivitas sebelumnya. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Hurrf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat(2)...
SK No257342A
PRESIDEN
_ 11_
Ayat (2) Seseorang dianggap memenuhi persyaratan memiliki kemampuan manajerial dalam hal memenuhi kriteria tertentu, di antaranya yaitu memiliki pengalaman dalam mengelola tim atau unit kerja dalam organisasi. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Laporan Keuangan yang menjadi ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Laporan Keuangan yang disusun untuk tujuan umum, di mana Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar pengguna serta Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas. Laporan . . .
SK No 257348 A
iI:FErr;I-lIt K IND
la.poran Keuangan dengan tujuan umum disusun untuk menyajikan informasi mengenai entitas meliputi aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas. Ayat (3) l,aporan Keuangan yang disusun untuk tqiuan khusus diperlukan oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas antara lain dalam rangka pengawasan, keperluan statistik dan analisis kebijakan, keperluan perpajakan atau kebutuhan khusus lain. l.aporan Keuangan untuk tujuan khusus antara lain berbentuk prospektus, laporan tqiuan penilaian, dan kepatuhan perjanjian kredit.
Pasal 5
Ayat (1) Penyusun Laporan Keuangan merupakan pegawai atau karyawan perorangan, Pelapor. Dalam hal Pelapor merupakan orang yang bersangkutan bertindak sebagai pen5rusun, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Ilustrasi: PT A adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal. Secara rutin, PT A melakukan pembukuan dan menyusun Laporan Keuangan untuk berbagai kepentingan. Untuk meningkatkan kualitas dan integritas dalam penyusunan, PT A harus memastikan bahwa pegawai atau karyawan yang ditugaskan memiliki kompetensi. Untuk memastikan hal tersebut, PTA dapat melakukan due dilligenre terhadap karyawan atau pegawai yang akan ditugaskan, di antaranya melalui riwayat pendidikan, sertifikasi dan/atau keahlian yang dimiliki, serta rekam jejak yang baik. Ayat (2) Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari Menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas yang mewajibkan adanya suatu mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan jasa pada sektor yang menjadi kewenangannya. Ayat (3) Kompetensi dibuktikan antara lain dengan ijazah pendidikan formal, sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi, atau piagam akuntan ber-register. Penetapan . . .
SK No257347A
PRESIDEN
-6 Penetapan jenis kompetensi harus memperhatikan skala atau ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari Pelapor yang menjadi kewenangan masing-masing Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Contoh pengaturan kompetensi: Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pelapor yang merupakan badan usaha milik negara yaitu kompetensi di bidang akuntansi yang dibuktikan dengan piagam register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kewenangan pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang berwenang untuk menandatangani surat pernyatsan dapat dikuasakan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Penyampaian Laporan Keuangan dilakukan sesuai waktu peraturan penyampaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud meliputi juga penya.mpaian l,aporan Keuangan yang diterbitkan kembali. Ayat l2l Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK merupakan Laporan Keuangan dengan tujuan umum. Laporan Keuangan yang disusun selain untuk tujuan umum, dapat disampaikan secara langsung kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. AYat(a)...
SK No 2573,16 A
PRESIDEN
Ayat (4) Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi Laporan Keuangan yang disusunnya, baik yang disusun oleh pegawai atau karyawan Pelapor, maupun yang jasa Profesi Penunjang Sektor Keuangan. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud juga berlaku terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK, baik yang disampaikan secara manual maupun yang disampaikan secara otomatis melalui sistem, baik yang disampaikan oleh pemilik usaha secara langsung maupun yang disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa mewakili Pelapor dalam penyampaian Laporan Keuangan.
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas. Ayat (3) Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Ayat (4) Dokumen pendukung yang dapat dipersyaratkan oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas terhadap entitas induk wajib audit antara lain berupa surat komforta.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasa1 10 Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK akan menjadi sumber informasi yang terpusat bagi pengguna Laporan Keuangan, baik dalam mengambil keputusan untuk investasi, maupun untuk penggunaan lain oleh masyarakat umum. Selain itu, Laporan Keuangan yang telah tersimpan dalam basis data PBPK akan menjadi sumber pembanding dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi dengan l.aporan Keuangan yang beredar di kalangan pengguna Laporan Keuangan.
Pasal 10
Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat untuk dapat digunakan oleh pengguna Laporan Keuangan.
Bagan Kesatu Umum
Pasal 11
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Komite
Standar. Komite Standar merupakan lembaga independen dan l2l bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Standar dibentuk dengan tqiuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam penJrusunan, pengembangan dan penetapan Standar Laporan Keuangan:
- terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel;
- mampu mendukung iklim investasi yang kondusif dan menarik; dan
- mampu . . .
SK No257314A
lrlrtjFII.-trN
- m€rmpu kepentingan Pelapor, pengguna Laporan Keuangan dan Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas dengan kepentingan nasional.
Bagtan Kedua T\rgas, Fungsi, dan Kewenangan
Pasal 12
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Pelaksanaan fungsi penyusunan dan penetaPan Standar Laporan Keuangan termasuk juga melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka berkelanjutan Standar Laporan Keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Penetapan Standar Laporan Keuangan dilakukan setelah memastikan bahwa proses pen5 rsunan Standar Laporan Keuangan telah terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18. . .
SK No257344A
rItl=Jlilill INDONESIA 9-
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22 Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menJrusun, melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurn.ran berkelanjutan Standar Laporan Keuangan syariah. (21 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan syariah menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan Keuangan syariah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar keuangan global; pengolahan 2. pengumpulan, pengidentilikasian, dan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait masalah pelaporan keuangan syariah;
- pemberian panduan untuk mendukung implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah yang konsisten; dan yang 4. penelitian terhadap isu pelaporan keuangan muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi penetapan Standar Laporan Keuangan syariah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l, subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah mempunyai wewenang:
- menetapkan pembentukan kelompok kerja penJrusunan Standar l,aporan Keuangan syariah;
- mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan syariah;
- menetapkan panduan atau pedoman implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah; pelaksanaan reviu dan penelaahan d. menetapkan hasil dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan syariah; dan
- melaksanakan wewenang lain terkait dengan penJrusun€rn Standar Laporan Keuangan syariah. Bagian . . .
SK No 257337 A
PRESIDEN
-t7- Bagian Keempat Komite Pengarah
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Tenaga ahli yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Tenaga teknis yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang teknis dan administrasi yang dapat mendukung penyusunan Laporan Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas. Pasal2T ...
SK No 257343 A
PRES!DEN
-lo-
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Komite standar mengatur antara lain ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan, tata cara penyelenggaraan rapat dan pelaporan Komite Standar.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (l) Huruf a Penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan data dan informasi melalui PBPK harus terlindungi dari ancaman, serangan, atau gangguan yang bisa menghambat terselenggaranya layanan PBPK. Layanan PBPK kerahasiaan juga harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hurufb . . .
SK No257341A
PRESIDEN
Huruf b Layanan PBPK harus berjalan dengan baik secara terus-menerus. Dalam hal terjadi kendala teknis yang mengakibatkan layanan PBPK tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyelenggara harus mengumumkan mekanisme lain yang dapat digunakan untuk memastikan layanan tetap tersedia. Huruf c layanan PBPK diberikan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hurufd Layanan PBPK diberikan dengan mengharmonisasikan antara kebutuhan dari Pelapor dalam melaksanakan kewajibannya kepada Kementerian, lembaga, dan/atau Otoritas terkait, pengguna laporan Keuangan, serta Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Semua aktivitas pelaporan keuangan yang terjadi melalui PBPK harus terekam dan tersimpan dalam basis data yang diselenggarakan oleh penyelenggara PBPK. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1) dafat digunakan melalui suatu mekanisme yang dapat diakses"9p11 oleh Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan. Ayat (2) Pengguna lain Laporan Keuangan antara lain akademisi, investor, dan masyarakat umum. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Laporan Keuangan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Pelapor diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak
SK No257340A
FRESIDEN
_ 13_ Hak akses diperuntukkan bagi Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas serta pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kewenangan menerima Laporan Keuangan. Ayat (s) Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya" adalah suatu kondisi yang antara lain dikarenakan keadaan kahar atau sistem mengalami kendala teknis yang mengalibatkan tidak dapat digunakan. PBPK dapat diselenggarakan melalui mekanisme khusus antara lain melalui penyampaian dan penggunaan Laporan Keuangan secara elektronik atau manual oleh Pelapor dan Pengguna laporan Keuangan.
Pasal 39
Hurufa Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027 adalah Laporan Keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan Laporan Keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027, untuk Laporan Keuangan interim tahun buku 2027. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 40
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain memuat mengenai kriteria, tata cara penyampaian dan penyediaan l,aporan Keuangan termasuk penyampaian dan penyediaan Laporan Keuangan secara khusus, tata cara penggunaan PBPK, serta kriteria dan tata cara pemberian hak akses penggunaan PBPK.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44...
SK No257339A
PRESIDEN
-t4-
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
SK No257956A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanal€n ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 4, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
